HET Minyak Goreng Dicabut, DPR Buru-buru Panggil Mendag Muhammad Luthfi Minta Penjelasan

Kamis, 17 Maret 2022 | 09:32 WIB
HET Minyak Goreng Dicabut, DPR Buru-buru Panggil Mendag Muhammad Luthfi Minta Penjelasan
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani ingin meminta penjelasan langsung dari pemerintah soal dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) bagi beberapa jenis minyak goreng. Karenanya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan dipanggil.

DPR RI berencana memanggil Mendag Lutfi untuk membahas persoalan minyak goreng itu. Puan meminta agar Lutfi bisa menghadiri undangan dari DPR RI.

“Apalagi pemerintah baru saja memutuskan mencabut kebijakan satu harga minyak goreng. DPR menunggu penjelasan dari pemerintah terkait hal ini,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Menurut Puan permasalahan minyak goreng harus segera dirampungkan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Mengingat kelangkaan minyak goreng yang berujung kepada kenaikkan harga sudah membuat resah dan susah masyarakat.

Baca Juga: Riau Dapat Jatah 2.000 Ton Minyak Goreng Murah Tiap Minggu dari Kemendag

Apalagi, menjelang bulan Ramadan polemik soal minyak goreng masih saja terjadi.

“Kami berharap persoalan kelangkaan minyak goreng bisa segera selesai. Kita juga meminta agar pemerintah memastikan segera menormalkan kembali harga minyak goreng sebelum Lebaran,” ucap Puan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKAPPI Reynaldi Sarijowan menilai dicabutnya kebijakan harga eceran tertinggi/HET pada beberapa jenis minyak goreng membuktikan roadmap tata niaga pangan.

Pasalnya, pemerintah terus mengganti kebijakan pangan dalam waktu singkat, tanpa melihat efek yang terjadi ke depannya.

"Jadi hari ini jelas bahwa pemerintah tidak punya roadmap, tidak punya tata niaga pangan yang jelas proyeksinya ke depan," ujar Reynaldi saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Soroti Minyak Goreng di Tanah Air Langka, Peneliti UGM Hempri Suyatna: Pemerintah Perlu Perketat Pengawasan Distribusi

Menurut Reynaldi, kebijakan HET juga tidak berlaku di pasar. Justru, harga-harga pangan seperti minyak goreng kemasan pasti melebihi HET. Ia menuturkan, hal ini karena pasar memiliki mekanisme tersendiri dalam industri perdagangan, misalnya ada tawar menawar antara pedagang dengan pembeli.

"Tentu HET tidak berlaku sama sekali, sejak dulu. Seperti daging yang HET-nya Rp105 ribu sudah tembus Rp140 ribu, cabai rawit merah yang HET-nya di bawah Rp35 ribu tapi harganya sudah Rp77 ribu lebih," kata dia.

Reynaldi meminta kepada pemerintah agar mengundang para pedagang pasar untuk membuat suatu kebijakan. Hal ini agar, kebijakan pemerintah bisa menguntungkan semua pihak.

"Undang seluruh stakeholder, terutama pelaku pasar yaitu pedagang. Kami harus dilibatkan agar kita punya proyeksi ke depan, agar aturan atau Permendag yang di buat ini bisa tepat," imbuh dia.

Pemerintah mengubah skema penetapan harga minyak goreng curah maupun kemasan. Ke depan, hanya minyak goreng curah saja yang ditetapkan harga eceran tertinggi/HET, sedangkan minyak goreng kemasan akan diserahkan produsen untuk penetapan harganya.

Artinya, produsen bebas menetapkan harga minyak goreng kemasan yang dijual ke masyarakat.

"Jadi, mengembalikan ke harga pasar sementara untuk minyak goreng curah HET menjadi Rp14.000 per liter. Harga pasar untuk kemasan artinya diserahkan ke produsen," ujar Oke saat dihubungi, Rabu (16/3).

Oke melanjutkan, dalam kebijakan HET tersebut harga minyak goreng curah tersebut naik dari Rp11.500 per liter menjadi Rp14.000 per liter.

"Benar dicabut, tapi tidak semuanya hanya HET kemasan. Untuk curah diubah menjadi Rp14 ribu per liter," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI