5 Fakta Seputar Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

Kamis, 17 Maret 2022 | 07:51 WIB
5 Fakta Seputar Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Tangkapan layar Pendeta Syaifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Quran. (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendeta Saifuddin Ibrahim tengah memicu kontroversi setelah menyebut adanya ayat-ayat di dalam Alquran sebagai biang kerok radikalisme. Ia bahkan meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran tersebut.

Pernyataannya itu tentu memicu kemarahan dari sejumlah tokoh dan masyarakat. Tak sedikit yang mendesak agar sosok Saifuddin Ibrahim dibawa ke meja hukum buntut perkataannya.

Berdasarkan rangkuman Suara.com, berikut 5 fakta mengenai pernyataan kontroversial Pendeta Saifuddin Ibrahim:

1. Sebut Pesantren Bisa Lahirkan Kaum Radikal

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Alquran, Begini Respon Kemenag

Saifuddin Ibrahim menyaranakan Menag untuk mengevaluasi kurikulum sekolah berbasis Islam hingga Pesantren. Untuk mencegah orang-orang terhindar dari paham radikalisme, Syaifuddin Ibrahim sampai menyarankan Menag untuk menghapus 300 ayat dari Alquran.

"Atur juga kurikulum yang ada di madrasah, hingga perguruan tingi. Karena sumber kekacuan itu dari kurikulum yang tidak benar. Bahkan kurikulum di Pesantren jangan takut dirombak pak," kata Saifuddin.

"Karena pesantren itu bisa melahirkan kaum radikal. Seperti saya ini dulunya radikal. Saya pernah ngajar di Pesantren, jadi saya ngerti pak," sambungnya.

2. Pendeta Saifuddin Mantan Ustaz di Pesantren

Sebelum menjadi seorang pendeta, Saifuddin Ibrahim merupakan pemeluk Islam yang taat. Bahkan, dia pernah lama mengajar di pondok pesantren. Ia menempuh Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Surakarta, jurusan Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Menko Polhukam Minta Kepolisian Segera Selidiki

Setelah lulus kuliah, Saifuddin Ibrahim pernah mengajar di Pesantren Darul Arqom, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Serta mengajar di Ponpes Al-Zaytun yang bertempat di Haurgeulis Indramayu di bawah asuhan Syaikh AS Panji Gumilang (1999).

3. Pernah Ditangkap Atas Kasus Ujaran Kebencian

Pendeta Saifuddin Ibrahim pernah terseret kasus hukum. Tahun 2017, pendeta ini ditangkap atas kasus ujaran kebencian.

Tahun 2018, pendeta ini kembali ditangkap atas kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

4. Mahfud MD Perintahkan Polisi Selidiki

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. Ia juga menyebut hal itu merupakan penistaan agama.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.

"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Qur’an ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.

5. Polri Akan Usut Video Pendeta Saifuddin

Polri akan mendalami pernyataan kontroversial Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Nantinya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Saifuddin Ibrahim terkait kemunculan video tersebut.

"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI