Daftar 25 Instansi yang Tidak Pindah ke IKN dan Telah Ditetapkan Undang-undang, Siapa Saja?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2022 | 07:40 WIB
Daftar 25 Instansi yang Tidak Pindah ke IKN dan Telah Ditetapkan Undang-undang, Siapa Saja?
Daftar 25 Instansi yang Tidak Pindah ke IKN dan Telah Ditetapkan Undang-undang, Siapa Saja? - IKN Nusantara. [Humas Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5.     Perpustakaan Nasional (Perpusnas)

6.     Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

7.     Komnas HAM

8.     Komnas Perempuan

9.     Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

10.  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

11.  SKK Migas

12.  BP Batam

13.  Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)

Baca Juga: Harapan Pertama Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono untuk Putra-putri Bumi Bulawarman

14.  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI