Daftar 25 Instansi yang Tidak Pindah ke IKN dan Telah Ditetapkan Undang-undang, Siapa Saja?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2022 | 07:40 WIB
Daftar 25 Instansi yang Tidak Pindah ke IKN dan Telah Ditetapkan Undang-undang, Siapa Saja?
Daftar 25 Instansi yang Tidak Pindah ke IKN dan Telah Ditetapkan Undang-undang, Siapa Saja? - IKN Nusantara. [Humas Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia kini tengah mempersiapkan pembangunan Ibu Kota Negera (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pemerintah juga menyusun skenario pemindahan instansi kementerian dan lembaga ke IKN Nusantara. Namun ada beberapa daftar instansi yang tidak pindah ke IKN Nusantara.

Apa saja instansi yang tidak pindah ke IKN Nusantara? Dikutip dari Bappenas, terdapat 5 klaster yang ada dalam skenario pemindahan Kementerian Lembaga ke IKN Nusantara.

Pemindahan 5 klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap pada periode 2024 – 2034 mendatang. Dari seluruh instansi yang akan pindah ke IKN Nusantara, masih ada beberapa instansi yang berpotensi tidak pindah karena berfungsi sebagai unit pelayanan publik. 

Dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, menyebutkan terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas dan fungsi penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN.

Terdapat 25 instansi yang tidak pindah ke IKN dan menetap di DKI Jakarta atas dasar fungsi sebagai unit pelayanan publik.

Daftar 25 Instansi yang Tidak Pindah ke IKN. (Bappenas)
Daftar 25 Instansi yang Tidak Pindah ke IKN. (Bappenas)

Berikut ini adalah daftar 25 rincian instansi yang tidak pindah ke IKN Nusantara.

1.     Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

2.     Badan Standardisasi Nasional (BSN)

3.     Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Baca Juga: Harapan Pertama Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono untuk Putra-putri Bumi Bulawarman

4.     Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI