Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Menko Polhukam Minta Kepolisian Segera Selidiki

Rabu, 16 Maret 2022 | 22:11 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Menko Polhukam Minta Kepolisian Segera Selidiki
Pendeta Saifuddin Ibrahim [YuoTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran, membuat gaduh dan membuat kemarahan masyarakat. 

Karena itu, ia meminta kepolisian untuk segera menyelidiki Pendeta Saifuddin Ibrahim.

"Waduh itu bikin gaduh itu, itu apa bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian itu segera menyelidiki itu," ujar Mahfud dalam videonya, Rabu (16/3/2022).

Bahkan, Mahfud meminta akun YouTube Saifuddin untuk segera ditutup agar tidak mengadu domba antarumat.

"Kalau bisa segera ditutup, akunnya karena kabarnya belum sampai sekarang. Jadi itu meresahkan provokasi untuk mengadu domba antar umat," ucap Mahfud.

Mahfud mengingatkan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (PNPS).

Adapun ancamannya kata Mahfud lebih dari lima tahun hukumannya.

"Saya ingatkan, UU nomor 5 tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS nomor 1 tahun 1965 yang dibuat oleh Bung Karno (Soekarno) tentang penodaan agama, itu mengancam hukuman tidak main-main. Lebih dari lima tahun hukumannya," ucap Mahfud.

"Yaitu barang siapa yang membuat penafsiaran atau memprovokasi dengan penafsran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," sambungnya.

Baca Juga: Berpotensi Pecah Belah Umat, Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Video Pendeta yang Minta Hapus Ayat Al Quran

Tak hanya itu, Mahfud juga menyebut pernyatan Saifuddin juga dapat dikategorikan sebagai penistaan agama Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI