Mafia Minyak Goreng Rugikan Negara, Kejati DKI Bidik PT AMJ, PT NLT dan PT PDM

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 21:25 WIB
Mafia Minyak Goreng Rugikan Negara, Kejati DKI Bidik PT AMJ, PT NLT dan PT PDM
Ilustasi minyak goreng kemasan. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta membidik pelaku praktik mafia minyak goreng, menyusul kelangkaan minyak goreng di pasaran yang merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penyidik Bidang Tipikor meneliti, menelaah beberapa data dan informasi lainnya terkait kelangkaan minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.

Ashari menuturkan, jajaran Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta menduga perusahaan berinisial PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum. "Ini dilakukan secara bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM lain sejak tahun lalu," ujar Ashari di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Menurut Ashari, modus yang dilakukan perusahaan tersebut dengan cara mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara, karena berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Baca Juga: Kelangkaan Minyak Goreng di Bogor, Bima Arya Minta Masyarakat Jangan Panic Buying

Dia menyebut, ketiga perusahaan itu melakukan ekspor minyak goreng kemasan sejumlah 7.247 karton yang terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter, pada Juli 2021 hingga Januari 2022.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), ada 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli hingga 1 September 2021.

Berikutnya, sebanyak 5.063 karton diekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara termasuk Hong Kong pada 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022.

Ashari mengatakan, perusahaan menjual minyak goreng ke Hong Kong senilai HK$240-HK$280 dengan keuntungan mencapai tiga kali lipat dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri sehingga terjadi dugaan merugikan perekonomian negara. (Antara)

Baca Juga: HET Minyak Goreng Kemasan Rp14 Ribu Dicabut, Jogja Batal Terima Bantuan Migor Subsidi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI