Suara.com - Cerita pilu Amiluddin (55) yang meninggal dunia di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat mengurus e-KTP untuk syarat pembuatan BPJS viral di media sosial.
Video Amiluddin yang sedang mengurus e-KTP dalam keadaan sempoyongan beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat Amiluddin nampak lemah karena harus mengikuti proses perekaman e-KTP.
Terlihat dalam video, Amiluddin yang diminta untuk merekam sidik jarinya bahkan harus dibantu untuk menempelkan jarinya ke mesin perekam.
Dalam proses administrasi pengurusan KTP tersebut, Amiluddin akhirnya dikabarkan meninggal dunia ketika masih berada di kantor Dinas Dukcapil.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar pun menyangkan atas terjadinya peristiwa tersebut. Dia mengemukakan, seharusnya pelayanan kesehatan harus diprioritaskan dibandingkan mengurus proses administrasi.
"Pelayanan kesehatan harus didahului untuk pengobatan seseorang," kata Timboel saat dihubungi suara.com, Rabu (16/3/2022).
Diakui Timboel memang BPJS Kesehatan atau Jaminan Nasional Kesehatan (JKN) adalah syarat utama jika seseorang ingin mendapatkan fasilitas kesehatan dari pemerintah, namun saat ini masyarakat Indonesia masih yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Namun jaminan JKN diberikan kepada peserta JKN. Bagi yang tidak mampu maka bisa didaftarkan oleh pemerintah ke JKN sebagai peserta PBI," ucapnya.
Tapi kata dia hak seseorang untuk mendapatkan fasilitas kesehatan adalah hal yang utama, terlepas dia adalah peserta BPJS Kesehatan atau bukan.
"Hak atas jaminan kesehatan seharusnya dijamin pemerintah, tapi kalau orang sakit ditagih KTP baru dilayani itu tidak tepat. Harus didahulukan pelayanan kesehatannya," katanya.