Kolonel Wirdel Boy mengatakan bahwa sempat ada penolakan dari anggota TNI Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai. Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas meminta kepada Kolonel Priyanto untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas terdekat. Namun, permintaan kedua anak buahnya tersebut ditolak.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tidak ingin terlibat dalam masalah. Namun, lagi-lagi Kolonel Priyanto menepisnya, dan untuk meredam penolakan dari anak buahnya itu, Kolonel Priyanto lalu mengaku kepada Kopda Andreas dan Koptu Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang tanpa ketahuan.
Setelah dimarahi, barulah Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut dan membantu Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu. Atas perbuatannya itulah, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akhirnya mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa tersebut.
Dengan demikian, Kolonel Wirdel Boy menyebutkan bahwa Kolonel Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua remaja tersebut. Sekarang terjawab sudah siapa Kolonel Priyanto.