Suara.com - Belakangan ini, sosok Kolonel Priyanto menjadi bahan pembicaraan masyarakat luas karena terkait kasus tabrakan di Nagreg yang menewaskan 2 remaja. Siapa Kolonel Priyanto sebenarnya?
Untuk mengenal siapa Kolonel Priyanto sebenarnya, simak penjelasan dalam artikel ini. Kolonel Inf Priyanto Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka telah ditahan oleh Polisi Militer Denpom XIII/Merdeka karena terlibat terhadap kasus tewasnya dua orang remaja korban tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila.
Hal ini dilakukan setelah pihak Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, serta Polisi Militer TNI melakukan penyelidikan di sejumlah tempat dan foto-foto yang beredar di media sosial terkait tewasnya dua remaja tersebut. Siapa Kolonel Priyanto yang sebenarnya?
Latar Belakang
Baca Juga: Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh Sarankan Bawa Korban ke Puskesmas, Kolonel Priyanto Menolak
Kolonel Priyanto adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1994, di mana tugasnya banyak dihabiskan di kecabangan Infanteri ini terlihat dari wing yang dikenakannya. Sejak 2015 hingga 2016, Kolonel Priyanto pernah menjabat Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul.
Setelah menjabat Dandim, ia dipromosikan menjabat Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) IV/Diponegoro. Jabatan tersebut diemban sejak April 2019. Karena itu pula, ia mendapatkan kenaikan pangkat dari Letkol ke Kolonel. Selanjutnya Kolonel Priyanto dipromosikan menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone.
Jadi Dalang Pembunuhan Dua Orang Remaja
Awalnya, anggota TNI AD ini diketahui telah menabrak dua remaja Handi dan Salsabila di daerah Nagreg, Jawa Barat. Kemudian, timbul pengakuan bahwa Kolonel Priyanto juga pernah mengebom rumah seseorang tanpa ketahuan.
Pengakuan Kolonel Priyanto itu terungkap pada saat persidangan kasus tabrak lari sekaligus pembunuhan terhadap Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022) lalu.
Pengakuan tersebut kemudian membuat dua anak buahnya yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko bersedia saat disuruh membuang jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Adapun terungkapnya pengakuan mengenai pengeboman yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto itu berawal pada saat Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan mengenai kronologi pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.
Kolonel Wirdel Boy mengatakan bahwa sempat ada penolakan dari anggota TNI Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai. Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas meminta kepada Kolonel Priyanto untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas terdekat. Namun, permintaan kedua anak buahnya tersebut ditolak.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tidak ingin terlibat dalam masalah. Namun, lagi-lagi Kolonel Priyanto menepisnya, dan untuk meredam penolakan dari anak buahnya itu, Kolonel Priyanto lalu mengaku kepada Kopda Andreas dan Koptu Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang tanpa ketahuan.
Setelah dimarahi, barulah Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut dan membantu Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu. Atas perbuatannya itulah, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akhirnya mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa tersebut.
Dengan demikian, Kolonel Wirdel Boy menyebutkan bahwa Kolonel Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua remaja tersebut. Sekarang terjawab sudah siapa Kolonel Priyanto.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama