Selanjutnya, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2022.
Hak keuangan bagi pimpinan dan anggota BPKN diberikan setiap bulan. Menurut Pasal 3 Ayat 2 Perpres 39/2022, besaran hak keuangan yang diberikan kepada ketua sebesar Rp 21.449.000, wakil ketua sebesar Rp 20.034.000 dan anggota sebesar Rp 18.211.000.