Presiden Jokowi Berikan Tunjangan untuk Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan

Rabu, 16 Maret 2022 | 18:48 WIB
Presiden Jokowi Berikan Tunjangan untuk Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintahan
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Lukas/pri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).  Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2022.

Hak keuangan bagi pimpinan dan anggota BPKN diberikan setiap bulan. Menurut Pasal 3 Ayat 2 Perpres 39/2022, besaran hak keuangan yang diberikan kepada ketua sebesar Rp 21.449.000, wakil ketua sebesar Rp 20.034.000 dan anggota sebesar Rp 18.211.000. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI