Suara.com - Rencana perdamaian PT Prolindo Cipta Nusantara (Dalam PKPU) yang disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berdasarkan Putusan PKPU tanggal 21 Februari 2022 dianggap janggal.
Kuasa Hukum PT Bumi Citra Propertindo (PT BCP) Rusli A Ardiansyah mengatakan, PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dengan kliennya telah membuat dan menandatangani perjanjian jual beli batu bara.
Dalam perjanjian jual beli tersebut, telah diatur adanya kewajiban masing-masing pihak, yakni PT BCP telah melakukan pembayaran lunas atas transaksi jual beli tersebut dengan jumlah keseluruhan yang telah dibayarkan sbesar Rp 40 miliar.
"Dengan tidak direalisasikan transaksi batu bara oleh pihak PT PCN kepada pihak PT BCP sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian telah mengakibat kerugian karena pihak PT BCP karena telah membayar lunas jual beli batu bara tersebut tetapi batu bara yang dibeli tersebut tidak pernah diterima oleh PT BCP sehingga PT BCP," kata Rusli dalam keterangan persnya, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Harga Batu Bara Diprediksi Menguat Meski Terpuruk Gegara Konflik Rusia - Ukraina
Menurut Rusli, berdasarkan data dari PT PCN untuk tahun 2019-2020, perseroan telah berhasil membukukan laba bersih yang positif dan membukukan penjualan batu bara rata-rata di atas 5 juta metrik ton yang didapat sesuai RKAB tahun 2019 dan 2020 Sedangkan RKAB Tahun 2021 juga di klaim hampir sama dengan jumlah sebelumnya.
Bila melihat data resmi dari Realisasi Kinerja Ditjen Minerba Tahun 2020, PT PCN dapat diketahui RKAB 2020 membukukan Penjualan 4.420.062 MT.
"Sehingga seharusnya PT PCN pada tahun 2019-2021 dapat melakukan pengiriman batu bara kepada PT BCP sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang telah disepakati," paparnya.
Menurutnya PT PCN telah dinyatakan Dalam PIQU berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Nomor: 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Oktober 2021. Bahwa dalam Proses PKPU tersebut telah jumlah tagihan (utang) PT PCN yang telah didaftarkan dan akui oleh Tim Pengurus seluruhnya berjumlah sebesar Rp 6,8 triliun.
Dalam Proses PKPU tersebut tagihan PT BCP yang telah diakui oleh PT PCN dan dicacatkan oleh Tim Pengurus PIQU dalam daftar Piutang tetap diakui berdasarkan Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal IO November 2021 adalah sebesar Rp 40 miliar ditambah biaya-biaya sebesar Rp 13,6 miliar.
Baca Juga: PLN Bersama Pemprov Bangka Belitung Maksimalkan Sisa Batu Bara Jadi Bahan Baku Infrastruktur
Dalam Proses PKPU PT PCN telah mengajukan Proposal Perdamaian yang haircut (pemotongan) yaitu PT PCN akan membayar 25 persen dari nilai utang pokok, sedangkan bunga dan denda serta kewajiban Iainnya tidak diperhitungkan, artinya PT PCN akan melakukan Pemotongan sebesar dari nilai utang pokok.
Lantaran rencana perdamaian tersebut dalam Votting (pungutan suara) proposal perdamaian tersebut telah disetujui oleh sebagaian besar Kreditornya.
Berdasarkan skema pehitungan dalam proposal perdamian Piutang PT BCP yang jumlah keseluruhannya Rp 40 miliar yang merupakan utang pokok hanya akan dibayarkan 25 persen dari nilai utang pokok.
Dalam proses PKPU PT PCN telah mengajukan rencana perdamaian yang dalam proposal perdamaian tersebut PT PCN telah mencantumkan Proyeksi Produksi Batu Bara untuk tahun 2022 hanya sebesar 1 juta metrik ton sedangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dari PT PCN yang diajukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimanta Selatan yang mana atas RKAB tersebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyetujui RKAB 2020 tersebut yang pada pokoknya maksimal Produksi Batu Bara PT PCN maksimal sebesar 4,7 juta ton.
Berdasarkan Surat Persetujuan RKAB dari Dinas Energi & Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Selatan tersebut seharusnya PT PCN dapat memaksimalkan operasi produksi batu bara sampai dengan 4.7 juta ton untuk tahun 2020 bahkan jumlah tersebut dapat dipertahankan untuk tahun 2021 ataupun 2022, namun PT PCN justru hanya mencantumkan 1 juta ton setiap tahunnya dimana nilai tersebut jauh dari jumlah yang disetujui oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Selatan.
"Hal ini justru patut diduga PT PCN tidak memberikan data yang sebenarnya berkaitan dengan target operasi Produksi sehingga Produksinya tidak maksimal yang akhirnya mengakibatkan pendapatan yang diperoleh PT PCN tidak maksimal," kata Rusli.
Oleh karena adanya perbedaan data yang disajikan dalam proposal perdamaian dengan data yang realnya maka patut dikhawatirkan penyelesaian pembayaran seluruh utang PT PCN tersebut tidak sesuai dengan skema yang diharapkan oleh para kreditornya, khususnya kreditor yang menolak pembayaran sebesar 25 persen dari nilai hutang Pokok ;
Sehingga, ia melihat fakta yang terjadi dan terungkap dalam Proses PKPU PT PCN terdapat beberapa fakta yang sangat kontradiktif dengan kondisi real dilapangan, bahwa sebenarnya Kondisi keuangan PT PCN sudah sejak awal dalam Kondisi negatif namun pihak Perseroan hanya mengungkapkan bahwa Perseroan telah membukukan laba positif setiap tahunnya.
"Hal ini justru aneh ketika Perseroan telah membukukan laba positif serta membukukan penjualan yang positif seharusnya PT PCN dapat mengelola pembayaran hutangnya kepada para kreditornya," katanya.
"Jika memang kondisi keuangan telah mencatatkan keuntungan setidak-tidaknya PT PCN tidak akan melakukan Pemotongan (Haircut) sebesar 75 persen dari nilai hutang pokoknya kepada para kreditornya," katanya.