Suara.com - Artis Rizky Febian telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus platform Quotex yang menjerat Doni Salmanan, Rabu (16/3/2022). Terpantau, Rizky keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.42 WIB.
Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum membeberkan jika Rizky ditanya 19 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dia ogah menyampaikan soal materi pemeriksaan ketika ditanya oleh awak media.
"Hari ini saya mendampingi Rizky Febian menjalani pemeriksaan kaitan tersangka Doni Salmanan. Semua pertanyaan dijawab Rizky, terkait materi pemeriksaan saya tidak bisa sampaikan karena kaitan penyidikan," kata Ramzy di lokasi.
Ramzy menyatakan, tidak ada permintaan kepada Rizky untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari Doni Salmanan. Dia menegaskan, penyidik yang nantinya akan menyimpulkan perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Doni Salmanan, Bareskrim Periksa Reza Arap Kamis Besok
"Tidak ada ke sana karena semuanya kami sampaikan ke penyidik. Jadi nanti penyidik yang menyimpulkan seperti apa," sambungnya.
Sementara itu, Rizky mengaku dalam kondisi santai ketika menjalani pemeriksaan.
Kepada penyidik, Rizky mengaku mencoba kooperatif dalam menjawab 19 pertanyaan yang disodorkan penyidik.
"Saya cuma mengikuti laporan, cuma mengikuti panggilan, dan kebetulan kan saya kooperatif banget toh, memang juga saya ingin mencari kebenaran juga," beber Rizky.
Terpenting, kata Rizky, ke depan dirinya lebih tahu soal kasus yang menjerat Doni Salmanan. Untuk itu,dia menyerahkan seluruh proses kepada penyidik.
Baca Juga: Kerap Dipuji Cantik Salah Satu Netizen, Balasan Dinan Fajrina: Emang Napa Mao?
"Terpenting dari semua ini kan kedepannya saya jadi lebih tahu lebih mempunyai pelajaran bagi hidup saya kan gitu, yang terpenting di atas, saya benar-benar diberikan 19 pertanyaan. Saya mencoba untuk jujur apa pun itu, dan kami serahkan semua kepada yang diatas maksudnya," ucap dia.
Sisa Aset Rp 64 Miliar
Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.
Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.