Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperkuat dugaan bukti aliran uang ke Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai fee pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
Keterangan itu digali dari saksi dari wiraswasta, Melky Leonardo Tarigan usai diperiksa dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Terbit Rencana sebagai tersangka.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan proyek di Pemkab Langkat dimana diduga ada aliran pemberian fee untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dari para kontraktor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta. Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Kekinian, kerangkeng berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.