Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (16/3/2022).
Uji materiil tersebut diajukan oleh seorang pria bernama E Ramos Petege warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua.
Salah satu Kuasa Hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati mengatakan, uji materiil diajukan karena pemohon gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.
"Setelah menjalin hubungan selama tiga tahun, dan hendak melakukan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan yang mulia. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak memiliki keyakinan yang berbeda," ujar salah satu Kuasa Hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati dalam sidang yang disiarkan langsung di Youtube MK, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas
Komang mengatakan, uji materiil diajukan, karena pihaknya menilai UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan tidak memberikan ketegasan dan kejelasan terkait pengaturan terhadap dua agama yang ingin melangsungkan perkawinan.
"Karena undang-undang perkawinan tidak memberikan ketegasan serta kejelasan pengaturan terhadap 2 agama ataupun kepercayaan yang berbeda, yang hendak melakukan perkawinan, sehingga kegagalan dari perkawinan itulah terjadi karena intervensi golongan yang diakomodir negara melalui undang-undang perkawinan," tutur dia.
"Oleh karenanya yang mulia, maka pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon pengujian UU dalam perkara ini. Karena telah memenuhi ketentuan untuk menjadi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku di undang-undang perkawinan," sambungnya.
Komang menuturkan pengujian Undang-undang perkawinan sejatinya telah dilakukan beberapa kali sebelum pihaknya mengajukan gugatan ke MK.
Dia mengemukakan, secara khusus pengujian ketentuan pasal 2 ayat 1 sudah pernah diajukan ke MK. Namun, permohonan perkara yang diajukan pemohon bukan perkara nebis in adem.
Hal tersebut dikarenakan adanya penambahan batu uji pengujian pasal 2 ayat 1 terhadap UU 1945.
"Yakni dengan dengan ditambahkannya batu uji ketentuan pasal 29 ayat 1 sebagai peraturan yang menegaskan serta menjadi dasar dari adanya perlindungan negara terhadap hak kebebasan beragama," papar dia.
Selanjutnya, Komang menuturkan, kerugian yang dialami pemohon, merupakan kerugian faktuan yang sudah terjadi dan secara nyata mengakibatkan kerugian materi, dan kerugian konstitusonal pemohon.
"Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pemohon, merupakan konflik dari suatu dari kerugian konsitusonal seseroang, yang diakibatkan pengaturan masa lampau ddari sekian banyaknya kerugian konstitusional yang terjadi," ucap Komang.
Lebih lanjut, dalam uji materiil, pihaknya kata Komang mendalilkan ketentuan pasal 2 ayat 1 undang-undang perkawinan yang telah mencederai hak konstitusional pemohon.
Hal tersebut sesuai yang diamanahkan pasal 29 ayat 1 dan 2, pasal 28E ayat 1 dan 2, pasal 27 ayat 1, 28i ayat 1 dan 2, pasal 28Bayat 1 dan pasal 28D ayat 1 undang-undang Dasar tahun 45.
Komang menyebut bahwa yang menjadi alasan dari perhomonan uji materii, yakni sejatinya sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara harus dapat memisahkan dengan permasalahan agama dan negara.
"Intervensi negara dalam urusan keagamaan hanyalah sebuah administrasi yang berkaitan dengan fasilitas sarana dan prasarana dan bukan pada materi atau substansi agama tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pria pemeluk Katolik sekaligus warga Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua, E Ramos Petege mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, Ramos menyatakan gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam. Sehingga ia merasa dirugikan dengan UU tersebut.
"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," isi permohonan Ramos dalam gugutannya di situs MK yang dikutip Suara.com, Rabu (9/2/2022).
Dalam gugatannya, pemohon menjelaskan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam ketentuan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan memberikan ruang seluas luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan yang beragam jumlahnya dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan akan tetapi tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.
Ketidakpastian tersebut secara aktual kata Ramos telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga ia tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.
"Hal ini tentunya menyebabkan pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila hendak melakukan perkawinan adanya paksaan, salah satunya untuk menentukan keyakinan serta juga kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas yang mulia," kata Ramos.
Sehingga dalam gugatannya, Ramos merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan karena UU perkawinan tersebut.
"Pemohon telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dicerai hak-haknya, sehingga apabila undang-undang dalam perkara a quo dinyatakan unconstitutional sehingga kerugian kerugian serta hak konstitusional pemohon yang sudah dilanggar oleh UU la quo tidak akan terjadi kembali di kemudian hari," isi gugatan Ramos.
"Oleh karenanya telah tampak adanya hubungan kausal antara kerugian konstitusional didalikan dan berlakunya undang-undang perkawinan," sambungnya.