"Ketangkep nangis-nangis nanti, pura-pura gila," tulis warganet di kolom komentar.
"Ini mah orang stres, udah kerap kali buat konten begini, bahkan Al Qur'an juga pernah dibakar," timpal lainnya.
Menurut keterangan kepolisian, perempuan tersebut kini telah diamankan oleh Polres Karawang.
Perempuan tersebut juga diketahui mengalami kondisi kejiwaan yang tidak stabil.
Hukuman Membakar Bendera
Membakar Bendera Merah Putih sendiri bisa dikenalkan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000".
Baca Juga: Jokowi Kena Sindiran Telak Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi: Ketololan yang Dipertontonkan