Suara.com - Seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat terekam membakar Bendera Merah Putih. Videonya tersebut beredar di berbagai media media sosial.
Pada video yang beredar, perempuan tersebut terlihat menempatkan bendera di tiang. Sambil merekam, ia kemudian menyemprotkan bahan bakar keudian membakar ujung bendera tersebut.
"Lihat ya, ini bendera Indonesia ya, dibakar," ungkap perempuan tersebut dalam video yang diunggah akun Instagram @terangmedia.
"Lihat nih," ungkapnya sambil membakar bendera yang langsung terlalap habis.
Baca Juga: Jokowi Kena Sindiran Telak Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi: Ketololan yang Dipertontonkan
Saat bagian tengah hingga ujung udah terbarak, ia kemudian menyaalakan korek dan menyiram bahan bakar lagi untuk melenyapkan bendera tersebut.
"Bendera Indonesia, dibakar habis," tambahnya lagi.
Menurut keterangan video, aksi pembakaran bendera tersbeut dilakukan pada 12 Maret 2022 lalu.
Aksinya tersebut tentu mengecewakan banyak warganet yang meninggalkan respons di kolom komentar.
"Saya tau rumahnya, pokoknya pinggir rel kereta api," komentar warganet.
Baca Juga: Salut, Meski Memiliki Keterbatasan Fisik, Pemuda Bantu Ambulans yang Terjebak
"Ditunggu pakai jersey timnas belanda," imbuh warganet lain.
"Ketangkep nangis-nangis nanti, pura-pura gila," tulis warganet di kolom komentar.
"Ini mah orang stres, udah kerap kali buat konten begini, bahkan Al Qur'an juga pernah dibakar," timpal lainnya.
Menurut keterangan kepolisian, perempuan tersebut kini telah diamankan oleh Polres Karawang.
Perempuan tersebut juga diketahui mengalami kondisi kejiwaan yang tidak stabil.
Hukuman Membakar Bendera
Membakar Bendera Merah Putih sendiri bisa dikenalkan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000".