Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri soal mekanisme penyaluran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali untuk sejumlah proyek. Kekinian, KPK tengah mengusut adanya dugaan korupsi DID Tabanan Bali yang kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Keterangan itu digali penyidik KPK setelah meminta keterangan sejumlah saksi di Polres Tabanan Bali. Mereka adalah Ketua Gapensi Tabanan, I Nyoman Yasa serta tiga orang pihak swasta: I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan penggunaan dana DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan pimpinan KPK, kata Ali, penetapan tersangka nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas: Pasti Akan Ada Suap Unlimited Biayai Nafsu Politik Tunda Pemilu
"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.
Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.
"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK."