Nah Loh! Buntut Klaim Big Data Penundaan Pemilu, Luhut Disebut Bisa Kena Pasal

Rabu, 16 Maret 2022 | 16:00 WIB
Nah Loh! Buntut Klaim Big Data Penundaan Pemilu, Luhut Disebut Bisa Kena Pasal
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senator DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha memberikan wanti-wanti kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Luhut disebut bisa berpotensi terkena pasal penyebaran hoaks.

Luhut disebut bisa terancam pidana pasal penyesatan informasi atau penyebaran informasi hoaks.

Hal itu berawal dari klaim Luhut tentang big data yang mengatakan 110 juta pengguna media sosial setuju penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas: Pasti Akan Ada Suap Unlimited Biayai Nafsu Politik Tunda Pemilu

Abdul Rachman Thaha mengingatkan kepada Luhut mengenai ancaman pidana tersebut.

Sebab, menurut Abdul Rachman Thaha, Luhut tidak membeberkan bukti atau menanggapi klaim sebaliknya yang disampaikan banyak pihak.

"Itu kan Pak LBP terus diam dan menghilang. Tidak lagi bicara soal big data itu. Padahal banyak pihak menyatakan klaim itu tidak benar atau bohong. Lha kalau bohong terus disebar kan namanya penyebar hoaks. Kan ada ancaman hukuman bagi penyebar hoaks," katanya, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, banyak orang dan aktivis yang masuk penjara dengan jeratan pasal penyebaran hoaks, baik melalui UU ITE maupun KUHP.

Klaim Luhut mengenai big data tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Sindir Keras Para Pengusul Penunda Pemilu 2024, Busyro Muqqodas: Tak Punya Malu, Seperti Keledai-keledai Politik!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI