Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan

Siswanto Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:48 WIB
Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan
Lokasi bongkar muat batu bara yang jaraknya tak jauh dari tempat tinggal warga di Rusunawa Marunda. [Suarajakarta.id/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup Jakarta sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Karya Citra Nusantara, salah satu pengelola pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

KCN disebut terbukti, di antaranya melakukan pelanggaran terkait aktivitas bongkar muat batu bara -- yang selama ini menciptakan polusi udara di permukiman warga.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria meminta KCN menjalankan sanksi yang dijatuhkan dan jika tidak digugu, pemerintah bisa mencabut izin operasi mereka.

Sanksi itu memerintahkan KCN untuk memperbaiki pengelolaan limbah dalam waktu 60 hari - 90 hari.

"Kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/3/2022).

"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut."

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan KCN melakukan 32 bentuk pelanggaran.

Riza mengatakan pemerintah akan membantu masyarakat yang dirugikan oleh debu batu bara yang beterbangan ke permukiman.

"Bagi masyarakat yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Beri Waktu 90 Hari Jalani Sanksi Soal Debu Batu Bara di Marunda, Wagub DKI: Ancam Cabut Izin PT KCN

Sanksi pemerintah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada KCN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI