Momen Jumat Berdarah Di Masjid Christchurch Yang Ditetapkan Jadi Hari Internasional Melawan Islamofobia

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:44 WIB
Momen Jumat Berdarah Di Masjid Christchurch Yang Ditetapkan Jadi Hari Internasional Melawan Islamofobia
Warga meletakkan bunga di depan Masjid Wellington, Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru, Sabtu (16/3). ANTARA FOTO/Ramadian Bachtiar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PBB melalui sidang umum sepakat menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia atau Hari Anti-Islamofobia. Tanggal itu diketahui bertepatan dengan peristiwa Jumat berdarah pada 2019 lalu di Selandia Baru.

Dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru diserang oleh seorang teroris bersenjata menenteng senapan otomatis hingga menewaskan 51 orang dan melukai 40 orang lainnya.

Terkait insiden itu, pelaku diketahui bernama Brenton Tarrant, pria berumur 29 tahun saat peristiwa terjadi. Ia diketahui sebagai warga Australia. Selama persidangan, diketahui aksi kejinya menembak para korban sudah disiapkan lama, bertahun-tahun.

Sejak jauh hari, Tarrant meneliti tata letak masjid dengan cara menerbangkan drone di atas target utamanya. Ia juga mengatur, bagaimana ia memilih tanggal 15 Maret 2019 sebagai waktu paling pas demi 'memaksimalkan' jumlah korban, sebagaimana diungkap oleh jaksa.

Pada hari berdarah itu, masjid pertama yang diserang adalah masjid Al Noor. Di sini menjadi titik lokasi korban paling banyak.

"Dia bermaksud menanamkan ketakutan pada orang-orang yang dia gambarkan sebagai penjajah, termasuk populasi Muslim atau lebih umumnya imigran non-Eropa," kata jaksa penuntut Barnaby Hawes sebagaimana dilansir dari Antara yang mengutip Reuters, Agustus 2020 lalu.

Tarrant kemudian menyerang masjid kedua, ia kemudian bisa ditahan saat hendak menyerang lokasi masjid ketiga. Yang ironis adalah, Tarrant bahkan menayangkan aksi penyerangannya itu lewat Facebook.

Teroris Satu-satunya Di Selandia Baru

Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru saat dihadirkan di pengadilan. (Foto: NZME / via Radio New Zealand)
Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru saat dihadirkan di pengadilan. (Foto: NZME / via Radio New Zealand)

Pemerintah Selandia Baru juga resmi menetapkan aksi Brenton Tarrant sebagai teroris. Dia dikenakan 92 pasal.

Baca Juga: PBB Umumkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia

Menyadur lama New Zealand Herald, April 2021 lalu, Brenton Tarrant divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Aksi kejinya itu bahkan disebut sebagai penembakan massal paling mengerikan sepanjang sejarah Selandia Baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI