Suara.com - PBB melalui sidang umum sepakat menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia atau Hari Anti-Islamofobia. Tanggal itu diketahui bertepatan dengan peristiwa Jumat berdarah pada 2019 lalu di Selandia Baru.
Dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru diserang oleh seorang teroris bersenjata menenteng senapan otomatis hingga menewaskan 51 orang dan melukai 40 orang lainnya.
Terkait insiden itu, pelaku diketahui bernama Brenton Tarrant, pria berumur 29 tahun saat peristiwa terjadi. Ia diketahui sebagai warga Australia. Selama persidangan, diketahui aksi kejinya menembak para korban sudah disiapkan lama, bertahun-tahun.
Sejak jauh hari, Tarrant meneliti tata letak masjid dengan cara menerbangkan drone di atas target utamanya. Ia juga mengatur, bagaimana ia memilih tanggal 15 Maret 2019 sebagai waktu paling pas demi 'memaksimalkan' jumlah korban, sebagaimana diungkap oleh jaksa.
Baca Juga: PBB Umumkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia
Pada hari berdarah itu, masjid pertama yang diserang adalah masjid Al Noor. Di sini menjadi titik lokasi korban paling banyak.
"Dia bermaksud menanamkan ketakutan pada orang-orang yang dia gambarkan sebagai penjajah, termasuk populasi Muslim atau lebih umumnya imigran non-Eropa," kata jaksa penuntut Barnaby Hawes sebagaimana dilansir dari Antara yang mengutip Reuters, Agustus 2020 lalu.
Tarrant kemudian menyerang masjid kedua, ia kemudian bisa ditahan saat hendak menyerang lokasi masjid ketiga. Yang ironis adalah, Tarrant bahkan menayangkan aksi penyerangannya itu lewat Facebook.
Teroris Satu-satunya Di Selandia Baru
Pemerintah Selandia Baru juga resmi menetapkan aksi Brenton Tarrant sebagai teroris. Dia dikenakan 92 pasal.
Menyadur lama New Zealand Herald, April 2021 lalu, Brenton Tarrant divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Aksi kejinya itu bahkan disebut sebagai penembakan massal paling mengerikan sepanjang sejarah Selandia Baru.
Bahkan, Tarrat merupakan orang satu-satunya di Selandia Baru yang menyandang status teroris.
Hari Anti-Islamofobia Diusung Pakistan Dan OKI
Lewat Twitter resminya, PBB menyatakan bahwa Sidang Umum PBB menyerukan penguatan upaya internasional untuk mendukung dialog global yang mempromosikan budaya toleransi dan perdamaian, berlandaskan pada penghargaan terhadap HAM dan keberagaman beragama dan berkeyakinan.
Resolusi ini sendiri diusung perwakilan Pakistan yang berbicara atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Adapun tanggal 15 Maret dipilih sebagai hari peringatan karena pada tanggal ini bertepatan dengan peristiwa Jumat berdarah di Selandia Baru.
Dalam pengantarnya saat menyampaikan resolusi tersebut, Perwakilan Pakistan untuk PBB, Munir Akram, mengatakan bahwa Islamofobia telah menjadi sebuah "realita" yang terus meningkat di berbagai belahan dunia. Diketahui, Islamofobia sendiri adalah sikap atau perasaan fobia terhadap (agama) Islam dan umat Islam atau Muslim.
"Tindakan-tindakan seperti diskriminasi, kebencian dan kekerasan terhadap Muslim --baik individu maupun komunitas-- mengarah pada pelanggaran serius atas hak-hak asasi mereka (Muslim), dan melanggar kebebasan mereka untuk beragama dan berkeyakinan," ungkap Akram di depan peserta sidang di Aula Pertemuan Sidang Umum PBB.
"Ini khususnya mengkhawatirkan belakangan ini, karena telah muncul sebagai bentuk baru rasisme yang tercirikan lewat xenofobia (kebencian/ketakutan pada hal yang asing), pandangan negatif dan stereotip (prasangka subyektif) terhadap Muslim," sambungnya.
Resolusi ini juga menyepakati adanya kekhawatiran mendalam terhadap kenaikan kasus-kasus diskriminasi, intoleran dan kekerasan, terlepas dari siapa pun pelakunya, yang ditujukan kepada komunitas agama-agama dan keyakinan di seluruh dunia.
Ditegaskan pula dalam resolusi tersebut, bahwa terorisme tidak bisa dan tidak boleh diasosiasikan dengan agama, kebangsaan, peradaban, atau etnis mana pun.