Beri Waktu 90 Hari Jalani Sanksi Soal Debu Batu Bara di Marunda, Wagub DKI: Ancam Cabut Izin PT KCN

Rabu, 16 Maret 2022 | 14:38 WIB
Beri Waktu 90 Hari Jalani Sanksi Soal Debu Batu Bara di Marunda, Wagub DKI: Ancam Cabut Izin PT KCN
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat, (11/3/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) menjalankan segala sanksi yang dijatuhkan setelah terbukti bersalah mencemarkan kawasan Marunda lewat debu batu bara. Jika tidak, Riza mengancam akan mencabut izin operasi PT KCN.

Riza mengatakan, sanksi diberikan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penelusuran atas kejadian pencemaran debu batu bara itu. Terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT KCN.

"Kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Sejumlah sanksi yang dijatuhkan kepada PT KCN bertujuan agar debu batu bara tak lagi beterbangan dan merusak pemukiman warga. Jika tidak juga dijalankan dalam kisaran 60-90 hari, maka sanksi lanjutan yang lebih berat bisa saja diberikan.

"Kalau sampai waktu tersebut masih belom ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," tutur Riza.

Politisi Gerindra ini juga menyatakan pihaknya siap membantu masyarakat yang dirugikan karena debu batu bara yang sudah mencemari lingkungan selama empat tahun ini.

"Bagi masyarakat yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah rampung melakukan penyelidikan soal pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: PTM 100 Persen Segera Dimulai

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI