Menelusuri Harta Doni Salmanan: Pengacara Pastikan Rizky Febian Penuhi Panggilan Penyidik

Rabu, 16 Maret 2022 | 13:10 WIB
Menelusuri Harta Doni Salmanan: Pengacara Pastikan Rizky Febian Penuhi Panggilan Penyidik
Rizki Febian dan Sule main film bareng. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia melanjutkan, "Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI