"Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan nomor teleponnya," jelasnya.
Terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku, selanjutnya akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya.
Sementara itu, sembari menunggu proses deportasi, tim Ditjen Imigrasi juga memeriksa dokumen perjalanan para pelaku untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian.
"Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.