Dua Warga Tewas Ditembak Aparat di Yahukimo: LBH: Damai Cartenz Gagal, Bubarkan Saja!

Rabu, 16 Maret 2022 | 11:18 WIB
Dua Warga Tewas Ditembak Aparat di Yahukimo: LBH: Damai Cartenz Gagal, Bubarkan Saja!
Tangkapan layar video aksi demonstrasi tolak Daerah Otonomi Baru di Yahukimo, Papua. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, menilai tragedi penembakan demonstran saat aksi penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Yahukimo, Papua membuktikan operasi Damai Cartenz gagal total.

Emanuel mengatakan misi TNI-Polri untuk menjadi pengayom dan lebih mengutamakan pendekatan damai di tanah Papua telah terbukti gagal dengan tewasnya dua demonstran oleh peluru aparat di Yahukimo.

"Kapolri kan jalankan Damai Cartenz, fakta di Yahukimo itu membuktikan Damai Cartenz yang digalakkan itu terbukti gagal, karena prakteknya mereka lakukan dengan pendekatan kekerasan, buktinya dua orang meninggal dan lainnya luka-luka," kata Emanuel saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/3/2022).

Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi operasi Damai Cartenz dan menindak anggotanya yang terbukti melakukan penembakan terhadap demonstran.

Baca Juga: PA 212 Minta Penegak Hukum Tangkap Penista Agama, Slamet Maarif Sebut-sebut Nama Ade Armando

"Kapolri harus lakukan evaluasi dan kalau bisa dibubarkan saja kalau seperti ini," tegasnya.

Menurutnya aparat telah melanggar berbagai pasal yang melindungi hak masyarakat untuk bebas menyampaikan pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Penolakan DOB ini bukan hanya di Yahukimo, di beberapa tempat ruang demokrasinya dibuka, seperti di Paniai dan Jayapura bisa berlangsung dengan damai, aspirasinya juga tersampaikan," ucapnya.

Selain itu, aparat juga dinilai telah melakukan pelanggaran Pasal 12 tahun 1951 karena telah salah dalam menggunakan senjata api.

"Kalau demonya menjadi huru-hara dan anarkis itu ada protapnya, jadi tidak sembarangan dan brutal seperti itu, apa yang terjadi di Yahukimo itu menunjukkan ada pelanggaran protap, hal ini terbukti dengan adanya korban meninggal dan luka," tegas Emanuel.

Baca Juga: Pemerintah akan Salurkan Subsidi Migor Curah Rp 14 Ribu per Liter, Kelancaran Pasokan Dijamin Langsung oleh Kapolri

Kemudian, aparat juga dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap para demonstran.

"Lalu, ini juga membuktikan bahwa polisi tidak menjalankan peraturan Kapolri nomor 9/2008 tentang implementasi standar dan pokok-pokok HAM dalam tugas kepolisian," tutup Emanuel.

Diberitakan sebelumnya aksi demo penolakan Daerah Otonomi Baru atau DOB di Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa berakhir ricuh. Akibat kerusuhan tersebut sebanyak dua demonstran tewas ditembak.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal membenarkan adanya dua demonstrasi yang tewas. Kemudian ada dua demonstran lainnya yang mengalami luka tembak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI