Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, mengecam penembakan oleh aparat terhadap demonstran saat aksi demonstrasi penolakan daerah otonomi baru (DOB). Dalam peristiwa itu dua orang tewas di Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa (15/3/2022).
Emanuel mengatakan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri harus bertanggung jawab mengadili anggotanya yang terbukti menjadi pelaku penembakan terhadap warga sipil tersebut.
"Kapolda dan Kapolres harus tanggung jawab, kami tegaskan kepada Kapolda untuk melakukan penegakkan etik kepada aparat yang melakukan pelanggaran protap tentang penanganan aksi huru-hara dan anarkis, serta peraturan Kapolri nomor 9/2008 tentang implementasi standar dan pokok-pokok HAM dalam tugas kepolisian," tegas Emanuel saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/3/2022).
Dia menjabarkan aparat telah melanggar berbagai pasal yang melindungi hak masyarakat untuk bebas menyampaikan pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Penolakan DOB ini bukan hanya di Yahukimo, di beberapa tempat ruang demokrasinya dibuka, seperti di Paniai dan Jayapura bisa berlangsung dengan damai, aspirasinya juga tersampaikan," ucapnya.
Selain itu, aparat juga dinilai telah melakukan pelanggaran Pasal 12 tahun 1951 karena telah salah dalam menggunakan senjata api.
"Kalau demonya menjadi huru-hara dan anarkis itu ada protapnya, jadi tidak sembarangan dan brutal seperti itu, apa yang terjadi di Yahukimo itu menunjukkan ada pelanggaran protap, hal ini terbukti dengan adanya korban meninggal dan luka," tegas Emanuel.
Kemudian, aparat juga dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap para demonstran.
"Lalu, ini juga membuktikan bahwa polisi tidak menjalankan peraturan Kapolri nomor 9/2008 tentang implementasi standar dan pokok-pokok HAM dalam tugas kepolisian," tutup Emanuel.
Baca Juga: Demo Tolak DOB di Yahukimo Papua Berujung Ricuh, Dua Orang Tewas Tertembak, Lainnya Luka-luka
Dua Demonstrasi Tewas di Yahukimo