Dua Demonstran Tewas Ditembak Aparat di Yahukimo, LBH Desak Kapolda Papua Tanggung Jawab

Rabu, 16 Maret 2022 | 11:00 WIB
Dua Demonstran Tewas Ditembak Aparat di Yahukimo, LBH Desak Kapolda Papua Tanggung Jawab
Aksi demo penolakan Daerah Otonomi Baru atau DOB di Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa (15/3/2022) berakhir ricuh. (Dok. Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, mengecam penembakan oleh aparat terhadap demonstran saat aksi demonstrasi penolakan daerah otonomi baru (DOB). Dalam peristiwa itu dua orang tewas di Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa (15/3/2022).

Emanuel mengatakan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri harus bertanggung jawab mengadili anggotanya yang terbukti menjadi pelaku penembakan terhadap warga sipil tersebut.

"Kapolda dan Kapolres harus tanggung jawab, kami tegaskan kepada Kapolda untuk melakukan penegakkan etik kepada aparat yang melakukan pelanggaran protap tentang penanganan aksi huru-hara dan anarkis, serta peraturan Kapolri nomor 9/2008 tentang implementasi standar dan pokok-pokok HAM dalam tugas kepolisian," tegas Emanuel saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/3/2022).

Dia menjabarkan aparat telah melanggar berbagai pasal yang melindungi hak masyarakat untuk bebas menyampaikan pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Baca Juga: Demo Tolak DOB di Yahukimo Papua Berujung Ricuh, Dua Orang Tewas Tertembak, Lainnya Luka-luka

"Penolakan DOB ini bukan hanya di Yahukimo, di beberapa tempat ruang demokrasinya dibuka, seperti di Paniai dan Jayapura bisa berlangsung dengan damai, aspirasinya juga tersampaikan," ucapnya.

Selain itu, aparat juga dinilai telah melakukan pelanggaran Pasal 12 tahun 1951 karena telah salah dalam menggunakan senjata api.

"Kalau demonya menjadi huru-hara dan anarkis itu ada protapnya, jadi tidak sembarangan dan brutal seperti itu, apa yang terjadi di Yahukimo itu menunjukkan ada pelanggaran protap, hal ini terbukti dengan adanya korban meninggal dan luka," tegas Emanuel.

Kemudian, aparat juga dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap para demonstran.

"Lalu, ini juga membuktikan bahwa polisi tidak menjalankan peraturan Kapolri nomor 9/2008 tentang implementasi standar dan pokok-pokok HAM dalam tugas kepolisian," tutup Emanuel.

Baca Juga: Minta Proyek BTS Disetop usai 8 Karyawan PTT Dibunuh OPM, Kapolda Papua: Jangan Datang Diam-diam

Dua Demonstrasi Tewas di Yahukimo

Aksi demo penolakan Daerah Otonomi Baru atau DOB di Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa berakhir ricuh. Akibat kerusuhan tersebut sebanyak dua demonstran tewas ditembak.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal membenarkan adanya dua demonstrasi yang tewas. Kemudian ada dua demonstran lainnya yang mengalami luka tembak.

"Yang kami ketahui untuk korban yang meninggal karena terkena tembakan atas nama Yakop Deal (30) dan Erson Weipsa (22). Masih terdapat juga massa yang terkena luka tembak pada bagian paha atas nama Etos Itlay dan Luki Kobak," kata Kombes Pol Ahmad saat dikonfirmasi Suara.com.

Kamal lantas menerangkan bahwa demo dimulai pada pukul 10.00 WIT. Sejumlah massa berkumpul di beberapa titik di kota Dekai untuk menyampaikan aspirasinya di kantor Kominfo.

"Sehingga dari beberapa titik ini berjalan sambil melakukan orasi-orasi yang kurang lebih hampir 3 jam,” ucapnya.

Kemudian, Kamal menerangkan kalau demo yang digelar cukup berjalan lancar. Namun ketika demo selesai, Ahmad menyebut terjadi gesekan dari masyarakat sendiri dan ditambah dengan adanya provokasi sehingga masyarakat lain itu melakukan aksi pembakaran terhadap bangunan-bangunan ruko yang berada di sekitar kantor Kominfo.

Menurutnya dampak dari aksi yang dilakukan oleh massa pendemo ini juga menyasar kepada petugas kepolisian setempat sehingga terjadi bentrok massa dan pembakaran-pembakaran di beberapa titik. Kericuhan itu menelan korban jiwa dari kalangan warga dan aparat alami luka.

Kamal menambahkan untuk rencana pengiriman personel, pihaknya telah meminta kepada dansat untuk mengirimkan 2 pleton Brimob kabupaten Yahukimo dengan membawa gas air mata.

“Untuk jumlah terdiri dari Satgas Damai Cartenz yang berada di Yahukimo terdapat 200 personel ditambah dengan anggota Polres menjadi sekitar 400 personel, nantinya saya akan tambahkan personel untuk menjadi perkuatan di kabupaten Yahukimo," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI