Telisik Kasus TPPU Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno, KPK Duga Tersangka Beli Sejumlah Aset Pakai Nama Orang Lain

Rabu, 16 Maret 2022 | 10:39 WIB
Telisik Kasus TPPU Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno, KPK Duga Tersangka Beli Sejumlah Aset Pakai Nama Orang Lain
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset yang dimiliki eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dibeli dengan menggunakan nama orang lain.

Kekinian Angin Prayitno telah dijerat kasus baru. Ia dijerat dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh KPK sebagai tersangka.

Hal yang tengah digali KPK dengan memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah, Marketing Manager CV. Perjuangan Steel, Ho Thay Liong dan Direktur CV. Perjuangan Steel, Ruddy Soegiarto.

Kemudian, saksi Kepala Cabang PT. Wolfsburg Auto Indonesia, Riza Fanani dan Sales PT. Wolfsburg Auto Indonesia, Endeng Gumiwang.

Baca Juga: Kasus TPPU Eks Petinggi Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji, KPK Panggil Saksi Artha Nindya Kertapati

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan identitas pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Dalam kasus pencucian uang Angin Prayitno, KPK telah menyita sejumlah aset mencapai total Rp 57 miliar. Aset tersebut dalam bentuk bidang tanah dan bangunan. Meski begitu, KPK tak merinci lokasi sejumlah aset-aset itu.

Untuk kasus suap perpajakan tahun 2016-2017, Angin Prayitno sudah divonis pengadilan. Angin diputus penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara.

Dalam putusan itu, Angin juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Angin terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.

Baca Juga: Jerat Eks Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Di Kasus TPPU, KPK Telisik Asal Usul Sebidang Tanah Di Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI