Terkait Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Polri Akan Periksa Rizky Febian Jumat 18 Maret

Rabu, 16 Maret 2022 | 10:14 WIB
Terkait Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Polri Akan Periksa Rizky Febian  Jumat 18 Maret
Rizky Febian [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim berencana memanggil artis Rizky Febian terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus platform Quotex yang menjerat Doni Salmanan. Pemanggilan itu rencananya akan berlangsung pada Jumat (18/3/2022).

"Iya, panggilan hari Jumat," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Meski demikian, Reinhard tidak merinci lebih banyak terkait pemanggilan tersebut. Dia hanya menyebut Rizky Febian diminta hadir polisi besok lusa sekitar pukul 10.00 WIB.

"Standar, jam 10.00 WIB," sambungnya.

Baca Juga: Bagaimana Doni Salmanan Beraksi Membuat Orang Ikut Main Trading?

Sebelumnya, polisi akan memeriksa enam orang public figure atau pesohor dalam pengembangan kasus Doni Salmanan.

Pemeriksaan terhadap enam pesohor itu terkait dengan penelusuran aset Doni Salmanan, tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan keenam publik figur tersebut berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022) dikutip dari Antara.

Disebutkan pula bahwa pemeriksaan terhadap publik figur tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (18/3) dan Senin (21/3).
Pada hari Selasa ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina.

Baca Juga: Viral YouTuber Ungkap 34 Nama Afiliator Bakal Ikuti Jejak Indra Kenz-Doni Salmanan

Pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan penelusuran aset dari crazy rich Bandung tersebut. Sementara itu, manajer Doni Salmanan, berinisial EJS diagenda pada hari Senin (21/3/2022).

Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.

Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI