Suara.com - Polisi mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Doni Salmanan, tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, KUHP, dan TPPU, terkait dengan aplikasi trading bodong bernama Qoutex.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhedi mengatakan Doni Salmanan merupakan pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Asep menyebutkan tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex," kata Asep.
Asep menjelaskan aplikasi Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada tahun 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi dan sudah dinyatakan ilegal.
Cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus meletakkan modal, kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.
Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung. Afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.
Keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading. Keuntungan kedua sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading.
Baca Juga: Viral YouTuber Ungkap 34 Nama Afiliator Bakal Ikuti Jejak Indra Kenz-Doni Salmanan
"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep dalam laporan Antara.