Jerat Bupati Banjarnegara Nonaktif Di Kasus TPPU, KPK Sita Aset Budhi Sarwono Senilai Rp 10 Miliar

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Jerat Bupati Banjarnegara Nonaktif Di Kasus TPPU, KPK Sita Aset Budhi Sarwono Senilai Rp 10 Miliar
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. (IG @jayalah.negriku)

"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp 10 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kurang lebih aset-aset milik Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono mencapai Rp 10 miliar. Budhi kembali dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau (TPPU).

"Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp 10 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (16/3/2022).

Kata Ali, kasus dugaan pencucian uang Budhi Sarwono masih dalam proses penyidikan. Bila memang ada perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan.

Seperti diketahui, kasus pencucian uang Bupati Budhi Sarwono berdasarkan pengembangan kasus suap barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara yang terlebih dahulu menyeret Budhi sebagai tersangka.

Baca Juga: Keempat Kalinya Tak Penuhi Panggilan KPK, Mbak Ita Batal Diperiksa Alasan Masuk Rumah Sakit

"Ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

"Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," imbuhnya Ali.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Baca Juga: Siapa Pendiri Pemuda Pancasila? Ormas Pimpinan Japto Soerjosoemarno