Dibui Gegara Kasus Pemerasan, Mantan Bupati Lombok Barat Bebas Setelah Dipenjara 7 Tahun

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 08:23 WIB
Dibui Gegara Kasus Pemerasan, Mantan Bupati Lombok Barat Bebas Setelah Dipenjara 7 Tahun
Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3). Zaini ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan ijin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat tahun anggaran 2010-2012. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.

Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan bandingnya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI