PA 212 Desak Polisi Memproses Kasus Dugaan Penistaan Agama Menag Yaqut

Rabu, 16 Maret 2022 | 05:20 WIB
PA 212 Desak Polisi Memproses Kasus Dugaan Penistaan Agama Menag Yaqut
Ketua PA 212 Slamet Maarif (tengah) saat menunjukan bukti melaporkan Menag Yaqut ke Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persaudaraan Alumni atau PA 212 dan GNPF Ulama mendesak Polri untuk memproses hukum dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut diduga melakukan penistaan agama karena membandingkan suara Azan dengan gongongan anjing.

"Mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yagut Cholil Coumas yang mensejajarkan panggilan azan dengan gonggongan anjing yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam kategori penistaan agama," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (15/3/2022).

PA 212 kata Slamet juga meminta Polri untuk melakukan proses hukum yang sama terhadap para penista agama termasuk Yaqut.

Ia pun menyinggung kasus-kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim serta penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan, namun tak diproses.

Baca Juga: Selain Demonstrasi, Massa Aksi PA 212 Laporkan Menag Yaqut soal Polemik Azan

"Menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka hukum dengan melakukan proses hukum terhadap para penista agama," ucapnya.

Tak hanya itu, PA 212 juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik Polri, karena adanya keterlibatan oknum polisi dalam tragedi pembunuhan enam Laskar FPI. Selain itu, Slamet menyebut PA 212 juga mendesak pemecatan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran.

"Mendorong Kapolri untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik dan citra Polri yang tercoreng karena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus pelanggaran HAM KM 50," katanya.

Sebelumnya, PA 212 selain berunjuk rasa di kawasan Gedung ASEAN, Jakarta Selatan, mereka juga melaporkan Menag Yaqut ke Bareskrim pada hari ini, Selasa. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang menyeret nama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas karena diduga menganalogikan lantunan azan dengan gonggongan anjing.

"Jadi kami minta kepolisian untuk profesional, adil, menerima laporan yang kami berikan sekaligus memproses laporan yang masuk kepada Menteri agama," kata Slamet.

Baca Juga: Dua Penembak Laskar FPI akan Divonis Jaksa, PA 212: Kami Berharap Aktor Intelektualnya Diadili

Slamet mengatakan, pihaknya turut membawa fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan dalam membikin laporan. Untuk itu, dia berharap agar Bareskrim Polri menerima laporan tersebut.

"Sekali lagi kami tegaskan kepada bareskrim untuk memproses laporan hingga masuk dan menerima laporan kami," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI