Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menghapus video klip lagu antikorupsi terkait kolaborasi dengan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz bersama indomusikgram di kanal Youtube KPK. Dalih video klip itu dihapus lantaran Indra Kenz telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi.
Kekinian diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus penipuan investasi bodong yang telah menjerat Indra Kenz menjadi tersangka.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
"Lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi," imbuhnya.
Ali menyebut tujuan ini dilakukan sebagai pesan kepada masyarakat agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.
Tentunya, kata Ali, KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Indra Kenz selaku pencipta lagu antikorupsi di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Ali memastikan kedepannya KPK tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya.
"Siapa pun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi."
Baca Juga: KPK Tambah Penahanan 30 Hari, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud bakal Berpuasa di Penjara
KPK Pernah Pakai Jasa Indra Kenz