Suara.com - Kasus crazy rich Bandung, Doni Salmanan menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Doni Salmanan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022.
Ia dikenakan dugaan penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option.
Dalam perjalanan kasusnya, terekam video Doni dalam konferensi pers di mana ia tengah mengenakan pakaian tahanan.
Dalam video konferensi pers yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah, terekam Doni yang tengah meminta maaf.
"Hari ini saya ingin meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary oprion, forex, crypto dan lain sebagainya," ungkap Doni.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahan saya," imbuhnya.
Ia juga meminta doa agar hukumannya diringankan.
Doni Salmanan sendiri dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Gestur dan Posisi Tangan Jadi Sorotan
Baca Juga: Penampakan Aset Mewah Doni Salmanan Disita Polisi Viral, Warganet: Yang Korupsi Sekalian Juga, Pak

Meskipun susah terekam meminta maaf, banyak warganet yang menyoroti gestur Doni dalam berbicara.