Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendalami informasi dugaan pembagian sejumlah kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Untuk diketahui, Bupati AGM kini sudah dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam perkara korupsi barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.
"Tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu," kata Plt Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
"Oleh karena itu, tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud," katanya
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Bupati PPU Turut Bagi-bagi Kavling di Proyek IKN Nusantara
Selain itu, Ali berharap kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada KPK bila menemukan dugaan adanya pembagian lahan-lahan di Kalimantan Timur terkait proyek pembangunan IKN Nusantara.
"Apabila masyarakat memiliki data dan informasi atas dugaan, misalnya tindak pidana korupsi ada unsur-unsur korupsi terkait dengan persoalan tanah ini di sana, silakan melaporkan. Akan kami dalami informasi yang dimaksud," katanya.
Sebelumnya, Alex menyebut ada dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara. Alex mengaku, temuan itu didapat dari informan yang dimiliki oleh KPK.
Paparan itu disampaikan Alex saat menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid di Kantor Gubernur Kaltim. Dalam Rakor tersebut juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022) lalu.