Sopir Ojol di Kebon Jeruk Siram Wanita Pakai Air Aki karena Berhenti jadi Pelanggan, BJ Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Maret 2022 | 17:41 WIB
Sopir Ojol di Kebon Jeruk Siram Wanita Pakai Air Aki karena Berhenti jadi Pelanggan, BJ Ditangkap Polisi
BJ, sopir ojol penyiram air aki kepada penumpang wanita di Jakarta Barat usai ditangkap polisi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang sopir ojek online (ojol) yang menyiram kepala dan wajah penumpangnya dengan air aki (Accu) di kawasan Kebon Jeruk. Pengemudi ojek berinisial BJ (61) itu ditangkap di kediamannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

"Pelaku merupakan seorang 'driver online' dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Slamet mengatakan, penyiraman air aki disebabkan pelaku tidak terima penumpangnya yang berinisial MD (32) berhenti berlangganan. Padahal, MD sudah menjadi pelanggan tetap BJ dalam beberapa waktu terakhir.

Karena kesal, pada Rabu (9/3), BJ menghampiri MD ke tempat kerjanya lantaran tidak terima diberhentikan secara sepihak. Namun demikian, MD menolak ditemui.

Baca Juga: Langganan Dihentikan, Driver Ojol di Kebon Jeruk Siram Air Aki ke Eks Pelanggan

Pelaku sudah mempersiapkan air aki saat menunggu MD di dekat kantornya di kawasan Kedoya Selatan.

Tepat pukul 07.25, BJ menghampiri MD yang sedang berjalan dan langsung menyiram kepalanya dengan air aki.

"Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penyiraman," kata Slamet.

Dengan luka di wajah akibat disiram air aki, MD melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Panen Berkah, Penghasilan Driver Ojol di Sukabumi Naik Dua Kali Lipat

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kapolsek Kebon Jeruk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI