Banyak Korban Minta Keadilan, DPR Desak Satgas Lebih Galak Berantas Mafia Tanah

Selasa, 15 Maret 2022 | 17:41 WIB
Banyak Korban Minta Keadilan, DPR Desak Satgas Lebih Galak Berantas Mafia Tanah
DPR RI mendesak agar ada upaya yang tegas untuk menindak para mafia tanah. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI mendesak agar ada upaya yang tegas untuk menindak para mafia tanah. Mafia tanah dinilai sudah sangat meresahkan, selain itu juga sudah semakin semena-mena merampas hak tanah rakyat.

Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mengatakan mafia tanah bukan saja harus ditindak. Menurutnya, perlu ada perbaikan sistem agar menghilangkan praktek yang menguntungkan para mafia tanah di Indonesia.

Sudirta mengatakan, adanya satgas-satgas bentukan Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kementerian ATR/BPN sebenarnya bisa luar biasa dalam memberantas mafia tanah jika bersatu. Namun menurutnya, kekinian justru tak ada yang bisa diharapkan.

"Kalau 3 satgas harusnya luar biasa, kalau tiga satgas bersatu pasti bisa, tapi kalau tiga satgas ini bersatu membela mafia tanah, enggak ada yang dapat diharapkan," kata Sudirta dalam diskusi bertajuk “RUU Pertanahan: Komitmen DPR Berantas Mafia Tanah”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Waspada Mafia Tanah di Proyek Pembangunan Tol Tulungagung - Kepanjen

Sementara itu, Anggota Komisi II fraksi Gerindra, Sodik Mujahid, menjabarkan hasil survei yang dilakukan Komisi II bahwa mafia tanah berasal dari beberapa oknum, yakni pertama, oknum BPN; kedua, oknum-oknum pejabat akte tanah termasuk pensiunan-pensiunannya.

Ketiga, camat, lurah dan pemerintah daerah; keempat, ada juga masyarakat atau tokoh-tokoh tuan tanah. Lalu, terakhir yang menjadi kekhawatiran adalah oknum-oknum penegakan hukum; oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim.

"Maka semakin lengkaplah mafia tanah itu, bagaimana kita mengatasinya, yaitu dengan cara penegakan kekuatan hukumnya sudah ada satgas tetapi belum maksimal kerjanya," tuturnya.

Untuk itu, ia mendukung jika ada komisi pemberantasan mafia tanah. Menurutnya hal tersebut sangat bagus dilakukan.

"Maka benar, jika ada Komisi pemberantasan mafia tanah, itu luar biasa bagus dan kami dukung," tuturnya.

Baca Juga: Pengadilan Jadi Ladang Mafia Tanah, Junimart Girsang Minta Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2021 Ditinjau Kembali

Hadir juga dalam diskusi tersebut korban mafia tanah, Lilisanti Hasan warga Kalimantan Barat yang mengaku sudah menempuh segala daya upaya, namun belum menemui hasil.

Lilisanti mengungkapkan, bahwa pada tahun 2019 tiba-tiba tanahnya seluas 7.968 persegi diklaim oleh PT Bumi indah raya, masuk ke dalam pagar tanahnya dengan memasang patok-patok.

Ia juga diancam dan ditakut-takuti bahwa tanahnya akan diberikan kepada petinggi negara.

"Saya sudah melakukan berbagai daya upaya, mengirim surat dokumen ke semua kantor-kantor, ini bukti dari saya mengirim surat ke mana-mana," ujarnya.

"Saya mengirim surat ke KSP, ke bapak Presiden kementerian Agraria, kemenkopolhukam, Komisi yudisial, ke Ombudsman, ke KPK, ke badan pengawas Mahkamah Agung ke mahkamah agung dan kesatgas mafia tanah, kemana lagi harus mencari keadilan? Saya mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo, Bapak sudah berjanji mau memberantas mafia tanah," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI