Suara.com - Dua penembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang vonis kasus Unlawful Killing pada Jumat (18/3/2022) mendatang. Persaudaraan Alumni (PA) 212 berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal.
Ketua PA 212 Slamet Maarif mengungkapkan harapan tersebut saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung ASEAN, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022). Selain itu, Slamet juga meminta agar aktor intelektual di balik tewasnya enam Laskar FPI bisa diadili.
"Kami berharap majelis hakim bisa adil, menghukum seberat-beratnya, dan kami berharap aktor intelektualnya. Komandan di lapangan belum tersentuh," kata Slamet.
Slamet mengatakan, sejak awal pihaknya sudah kecewa dengan proses yang berjalan hingga ke tingkat pengadilan. Bahkan hingga kini, kedua terdakwa juga tidak menjalani penahanan.
Baca Juga: Setelah Pleidoi Ditolak Mentah Jaksa, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Siap Hadapi Vonis Hakim
"Sebetulnya, kami dari awal sudah kecewa, pembubuh yang menghilangkan nyawa enam orang bahkan di luar dugaan, penyiksaan pembantaian sampai proses pengadilan tidak ditahan sama sekali. Demikian sangat memprihatinkan hukum di negara kita. Bahkan dituntut sangat ringan," jelas dia.
Slamet juga mendesak agar Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya yang menjabat saat insiden tersebut berlangsung agar turut diperiksa. Sebab, keduanya yang pertama kali mengumumkan kejadian tersebut.
"Termasuk meminta keterangan Kapolda Metro dan Pangdam Jaya saat itu. Karena dia yang umumkan pembunuhan itu. Harus diapnggil, karena tidak mungkin dia menerima laporan dari bawah."
Dituntut Enam Tahun Penjara
Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.