Tidak hanya itu, sang orator menunjukkan kertas yang disebut sebagai tanda terima laporan tersebut kepada massa aksi. Hanya saja, dalam kertas yang disebut sebagai tanda terima laporan, tidak tertulis nomor register laporan polisi (LP) yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kertas itu merupakan surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri, perihal penodaan agama oleh Yaqut Cholil Qoumas. Surat tersebut dibuat oleh Aliansi Masyarakat Lampung yang diwakili oleh Merry.
Hanya saja, dalam surat tersebut tercantum cap bertuliskan Mabes Polri dan disampingnya ada tulisan tangan 'diterima'. Dalam hal ini, pelapor mengklaim menyertakan barang bukti berupa Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dan flashdisk yang berisi rekaman video.
Dari spanduk tuntutan yang dibentangkan massa aksi, terpantau ada tuntutan yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya, menangkap dan memenjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga massa aksi telah menistakan agama.
Tidak hanya itu, massa juga meminta Kapolri untuk menangkap seluruh penista agama hingga memecat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Kemudian, massa juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas tragedi pembunuhan enam Laskar FPI.