Alasan Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono

Selasa, 15 Maret 2022 | 16:16 WIB
Alasan Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono
Penyanyi Ardhito Pramono saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi hentikan kasus narkoba Ardhito Pramono. Kasus itu selama ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, Polres Metro (Polrestro) Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

Ardhito membeli barang haram tersebut dari seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Penangkapan Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.

Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1) lalu.

Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Baca Juga: Ada yang Terjaring Narkoba, Jumlah Pegawai Honorer Bontang Berkurang Hampir 100 Orang, Ngeri

Penghentian kasus narkoba dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI