Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara (PSU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) hingga 30 hari. Dengan demikian, AGM akan menikmati bulan puasa ramadhan di dalam penjara.
Selain AGM, tiga tersangka lain juga kembali mendekam dalam runah tahanan KPK. Mereka yakni, Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas PUTR PPU Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) dan kawan-kawan untuk 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Mereka akan kembali mendekam didalam penjara mulai, 16 Maret sampai 14 April 2022. Untuk Bupati AGM dan Nur Afifah berada di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK Cabang K-4, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Direktur Perumda Danum Taka dan Perumda Benuo Taka Energi
Kemudian, Mulyadi ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ali menyebut perpanjangan penahanan para tersangka dilakukan lantaran penyidik KPK masih mengumpulkan bukti terkait aliran uang yang diterima Bupati AGM.
"Dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perbuatan yang bersangkutan," ucapnya.
AGM bersama tersangka lainnya dijerat KPK dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan lahan di Pemkab PPU. Dalam tangkap tangan Bupati AGM, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU.