"Mungkin modusnya dijualnya bukan ke bengkel resmi mungkin," beber dia.
Atas perbuatanya, RP dikenakan Pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 UU perlindungan konsumen, Pasal 100 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.