Beroperasi di Penjaringan Jakut Sejak 2017, RP Jualan Oli Palsu ke Wilayah Jabodetabek Catut Merek Terkenal

Selasa, 15 Maret 2022 | 15:52 WIB
Beroperasi di Penjaringan Jakut Sejak 2017, RP Jualan Oli Palsu ke Wilayah Jabodetabek Catut Merek Terkenal
Barang bukti kasus pemalsuan oli yang diungkap oleh Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menciduk satu tersangka pemalsuan oli berinisial RP yang beroperasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pria 23 tahun itu ditangkap setelah bergelut di penjualan oli palsu sejak 2017 lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu teregistrasi dalam nomor LP/A/0766lXII/SPKT Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 21 Desember 2021. 

Gatot mengatakan, tersangka RP memalsukan oli di dua lokasi, yakni sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Tempat kedua berada di komplek pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Bareskrim Polri ungkap penjualan oli bekas yang diedarkan di Jabodetabek. (Suara.com/Arga)
Bareskrim Polri ungkap pemalsuan oli yang diedarkan di Jabodetabek. (Suara.com/Arga)

"Kegiatan ini menurut keterangan tersangka dilaksanakan sejak 2017," ucap Gatot, Selasa (15/3/2022)

Baca Juga: Daftar Aset dan Kekayaan Doni Salmanan - Penampakan Mobil Mewah Porsche Yang Dibeli Dari Arief Muhammad Disita Polisi

Gatot menjelaskan, oli yang dipalsukan tersangka bermerek Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, hingga Pertamina Mesran 40 SAE. 

RP, kata Gatot, mula-mula membeli oli murah. Kemudian, dia memasukkan ke botol oli yang telah disediakan. 

Setelahnya, RP  mengemas botol oli palsu sehingga sangat mirip dengan botol oli asli.

Kemudian, dia memasarkan oli palsu tersebut ke masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Hasil dari pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp25 ribu, Enduro dijual Rp20 ribu, Federal Oil hanya dijual Rp30 ribu. Rata-rata dijual di bawah harga pasaran," jelas Gatot. 

Baca Juga: Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium Untuk IKN, Ketua RT: Itu Tanah Subur

Oli-oli yang tidak sesuai kualitasnya tersebut, kata Gatot, dijual dengan harga dibawah rata-rata. Tersangka biasanya memasarkan oli-oli tersebut di bengkel tidak resmi di wilayah Jabodetabek.

"Mungkin modusnya dijualnya bukan ke bengkel resmi mungkin," beber dia.

Atas perbuatanya, RP dikenakan Pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 UU perlindungan konsumen, Pasal 100 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI