"Baik melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan TPK," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Ali, fungsi tersebut dijalankan oleh Direktorat peran serta masyarakat KPK, melalui kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial," ucapnya.
KPK, kata Ali, tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi.
"Untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas," kata Ali.
Ali menekankan bahwa dalam pembuatan video clip lagu edukasi antikorupsi bersama Indra Kenz bahwa KPK tidak sama sekali mengeluarkan biaya sepeser pun.
"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," ucapnya.
"Kami sekaligus mengajak dan mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai Integritas secara konsisten, agar kita bisa menjaga diri kita dari godaan perbuatan korupsi."
Baca Juga: Kena Kasus Baru di KPK, Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Kini jadi Tersangka TPPU