Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah rampung melakukan penyelidikan soal pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Ia menyebut setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Hariadi mengatakan PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.
Baca Juga: Sanksi Disiapkan untuk Penyebar Debu Batu Bara di Marunda
Lalu, PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.