Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Kamis (10/3) melelang barang rampasan negara milik terpidana Yaya Purnomo dengan nilai Rp1.685.686.931,00.
Barang rampasan yang dilelang tersebut berupa logam mulia hingga tas bermerek.
"KPK melalui KPKNL Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo dengan menjual enam objek lelang dengan nilai Rp1.685.686.931,00," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
Adapun enam objek yang dilelang sebagai berikut: pertama, satu dompet hitam bercorak kupu-kupu yang berisi 24 buah logam mulia masing-masing seberat 25 gram dengan harga limit Rp466.728.000,00 dan laku terjual senilai Rp512.345.678,00.
Kedua, satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan "Logam Mulia Purityisreliable" yang berisi empat logam mulia masing-masing seberat 100 gram, dua logam mulia masing-masing seberat 50 gram dan di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari Toko Mas Bandung, satu koper merek President, satu tas merek Ri Ri Sheng dengan harga limit Rp397.177.000,00 dan laku terjual senilai Rp432.101.234,00.
Ketiga, satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan "Logam Mulia Purityisreliable" berisi 10 buah logam mulia masing-masing seberat 50 gram dan di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari Toko Mas Bandung dan satu tas merah muda di dalam kantong putih bertuliskan Furla dengan harga limit Rp396.824.000,00 dan laku terjual senilai Rp430.900.001,00.
Keempat, satu paket berupa satu dompet warna oranye berisikan 3 buah logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram beserta 2 lembar faktur pembelian dan satu tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis Guess dengan harga limit Rp239.458.000,00 dan laku terjual senilai Rp264.990.000,00.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Kelima, satu tas warna ungu dalam kantong bertulis Louis Vuitton dengan harga limit Rp26.435.000,00 dan laku terjual senilai Rp26.435.009,00.
Keenam, satu tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis Gucci dengan harga limit Rp18.914.000,00 dan laku terjual senilai Rp18.915.009,00.
Satu paket berupa satu tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis Aigner dan satu tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis Aigner selanjutnya akan dilelang ulang.
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa KPK mengapresiasi masyarakat yang antusias mengikuti setiap agenda lelang yang dilaksanakan oleh KPK melalui kantor lelang negara/KPKNL Kemenkeu.
"Dengan telah lakunya objek barang lelang tersebut dapat memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai salah satu bagian dari asset recovery dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Ali.