Suara.com - Saksi Ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Ronny menyebut cuitan 'Allahmu Lemah' tidak dapat menggugurkan unsur pidana meski unggahan itu sudah telah dihapus oleh terdakwa Ferdinand Hutahaean.
"Orang sudah menghapus, bukan artinya menghilangkan (tindak pidananya). Tapi dihapus itu adanya itikad baik, karena itu menimbulkan viral dan sebagainya biar tidak semakin viral. Bukan berarti akibat (pidana) yang ada itu menjadi gugur," kata Ronny saat dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
Lebuh lanjut, kata Ronny, bahwa cuitan Ferdinand yang baru dihapus tersebut bukan termasuk unsur kelalaian. Karena, diduga Ferdinand baru menghapus twiitnya itu karena sudah ramai di publik dan viral.
"Tapi kalau sudah berhari-hari baru dihapus, saya kira bukan lalai. Tapi itu bentuk itikad baik karena viral," ungkapnya.
Menurut Ronny, itikad baik yang dilakukan oleh Ferdinand menghapus twiitnya karena ramai di media sosial dianggap memiliki rasa penyesalan.
"Orang yang mem-posting itu bahwa dia menyesal karena itu viral di warganet dan itu saya kira itikad baik untuk dihapus," imbuhnya.
Sementara itu saksi ahli Sosiologi, Trubus Rahadiansyah menyampaikan kesaksiannya secara luas. Di mana, setiap unggahan di media sosial memiliki unsur yang dapat menimbulkan respons positif maupun negatif.
"Tapi menimbulkan pro-kontra, yang bisa timbulkan kegaduhan dalam dunia maya. Misalkan dalam hukum keonaraan, sama aja. Yang intinya itu bukan soal keonaraannya, tapi dia ini sengaja engganya melakukan ini," imbuhnya.
Didakwa Sebar Hoaks Picu Keonaran
Dalam sidang sebelumnya, Ferdinand didakwa telah menyebarkan hoaks yang bisa memicu keonaran di kalangan rakyat lewat cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggah di akun pribadi Twitter-nya, @FerdinandHaean3.