Bukan Mirip Wayang, Ini Logo Halal Baru yang Disepakati Versi MUI, Ada Tulisan Arab dalam Belah Ketupat

Selasa, 15 Maret 2022 | 12:48 WIB
Bukan Mirip Wayang, Ini Logo Halal Baru yang Disepakati Versi MUI, Ada Tulisan Arab dalam Belah Ketupat
Label Halal Indonesia. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Agama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengungkap logo halal baru Indonesia yang disepakati berbagai pihak bukan logo halal baru yang diumumkan Kementerian Agama. Logo halal baru yang diumumkan Kemenag mirip wayang.

Menurut MUI, logo halal yang disepakati itu ada tulisan Arab di dalam belah ketupat. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub dalam keterangan tertulis.

Dalam surat itu, MUI banyak mengungkapkan kekecewaannya hingga menyinggung seharusnya ada tulisan Arab halal dengan jelas.

Logo yang mereka sepakati seharusnya bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.

Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat.

Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Dia mengklaim, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.

"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," kata dia dikutip dari WartaEkonomi (jaringan Suara.com).

Dia menuding Kemenag tidak mengakomodis masukan berbagai pihak dalam mengeluarkan logo halal baru Indonesia.

Baca Juga: Cerita di Balik Logo Halal Baru Indonesia Versi MUI, Banyak Nada Kecewa Hingga Bahasa Tulisan Arab

Aiyub cerita sejak 2019 ketika Menteri Agama era Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.
Bahkan MUI diklaim sepakat soal pembahasan sistem jaminan produk halal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI