Sanksi Disiapkan untuk Penyebar Debu Batu Bara di Marunda

Siswanto Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2022 | 12:39 WIB
Sanksi Disiapkan untuk Penyebar Debu Batu Bara di Marunda
Lokasi bongkar muat batu bara yang jaraknya tak jauh dari tempat tinggal warga di Rusunawa Marunda. [Suarajakarta.id/Faqih Fathurrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Jakarta sedang menyiapkan sanksi untuk pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pencemaran udara berupa debu batu bara di pemukiman sekitar Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Sanksi sedang disiapkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto kepada jurnalis, Senin (14/3/2022).

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tim Dinas Lingkungan Hidup  sedang memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab pada pencemaran debu batu bara.

"Instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," ujar Riza.

Masyarakat sekitar Pelabuhan Marunda yang merasakan pencemaran udara diminta Riza untuk membuat laporan agar dapat ditindaklanjuti.

"Silakan warga Jakarta yang mempunyai keluhan, siapa saja nanti lapor ke instansi terkait," katanya.

Sejak 2018 dirasakan warga

Debu batu bara yang beterbangan ke kawasan tempat tinggal penduduk sekitar Pelabuhan Marunda sudah dirasakan sejak 2018.

Warga setempat sudah berulangkali menyampaikan keluhan. Tapi mereka belum merasakan solusi yang diberikan pemerintah setempat.

Baca Juga: Debu Batu Bara Tebar Penyakit hingga Diprotes Warga Marunda, F-PDIP DPRD DKI Bakal Panggil Pemprov dan PT KCN

Kemarin, sejumlah penghuni rumah susun Marunda demonstrasi di Jakarta Pusat untuk meminta perhatian otoritas terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI