Cerita di Balik Logo Halal Baru Indonesia Versi MUI, Banyak Nada Kecewa Hingga Bahasa Tulisan Arab

Selasa, 15 Maret 2022 | 12:33 WIB
Cerita di Balik Logo Halal Baru Indonesia Versi MUI, Banyak Nada Kecewa Hingga Bahasa Tulisan Arab
Label Halal Baru dari Kemenag, Desain Logo Tuai Perdebatan di Kalangan Warganet. (Instagram/dianwidayanti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI tampak kecewa dengan logo halal baru Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Agama. MUI banyak mengungkapkan kekecewaannya hingga menyinggung seharusnya ada tulisan Arab halal dengan jelas.

Kekecewaan itu diungkapkan Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub dalam keterangan tertulis.

Dia menuding Kemenag tidak mengakomodis masukan berbagai pihak dalam mengeluarkan logo halal baru Indonesia.

Aiyub cerita sejak 2019 ketika Menteri Agama era Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Bahkan MUI diklaim sepakat doal pembahasan sistem jaminan produk halal.

Baca Juga: MUI Sesalkan Penetapan Logo Halal Terbaru: Semestinya Mengakomodir Aspirasi Banyak Pihak

Logo yang mereka sepakati seharusnya bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.

Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Dia mengklaim, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.

"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," kata dia dikutip dari WartaEkonomi (jaringan Suara.com).

Kata Aiyub, desain seperti itu menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Kaget

Baca Juga: Ahli Kaligrafi Ungkap Logo Halal Baru Bisa Terbaca Haram, Ini Penjelasannya!

Aiyub mengaku kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya. Dia menuturkan MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Tetapi di sisi lain, ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen. Sebab, bagi dia, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

"Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Label halal ini menggantikan label sebelumnya yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan label halal baru tersebut dituangkan merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Dia bilang secara bertahap label halal MUI tak akan berlaku lagi.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Gus Yaqut dalam Instagramnya, @gusyaqut dikutip pada Minggu, 13 Maret 2022.

Penetapan label halal ini sudah diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022,. Label ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham sebelumnya menyampaikan, kebijakan penetapan label halal juga menjalankan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut dia, penetapan tersebut juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Maka, BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil di Jakarta pada Sabtu, 12 Maret 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI