Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar sampai Meninggal Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkapnya

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2022 | 12:15 WIB
Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar sampai Meninggal Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkapnya
Ilustrasi motor gede (Moge). (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga memang dalam peraturan Perpol nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tadi tetap ada batasan-batasannya. Dalam peristiwa ini, ia menilai penyelesaian tidak bisa lantas dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif.

"Kalau kita lihat dalam batasannya itu tidak bisa kecelakaan yang mengakibatkan meninggalkan orang lain itu diselesaikan dalam mekanisme restoratif. Tetapi ganti kerugian itu boleh saja tetap boleh dilakukan dan baik dilakukan tetapi tidak menghapus perbuatan pidananya," tegasnya.

Ditambahkan Akbar, batasan-batasan untuk penerapan keadilan restoratif sendiri berbeda di setiap aturan yang ada baik di Perpol ataupun Perja.

"Gitu sebenarnya kalau diatur dalam situ sebenarnya ya betul berdasarkan dasar-dasar itu tadi ya sebenarnya tidak bisa menerapkan keadilan restoratif juga. Restoratif kan mengembalikan, kalau udah meninggal bagaimana mengembalikannya," tandasnya.

Penabrak Jadi Tersangka

Dua pengendara Harley-Davidson yang menabrak anak kembar ditetapkan menjadi tersangka. Pengendara moge berinisial AG dan AN ini jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi di Markas Polres Ciamis.

"(Dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dikarenakan kini berstatus tersangka, dua pengendara moge itu dipastikan sudah ditahan di Markas Polres Ciamis.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Bus Transjakarta Terlibat Kecelakaan, Ini Imbauan Pengamat Transportasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI